ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia menyatakan kepatuhannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Hal ini disampaikan setelah MK menetapkan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait anggaran MBG yang harus terpisah dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai Pasal 31 UUD 1945. “Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (30/7).
Yusril menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat harus mematuhinya. “Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” tambahnya.
Penerapan pemisahan anggaran, menurut Yusril, akan dilakukan mulai tahun 2028. Hal ini dikarenakan pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal tahun 2026. “Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” jelas Yusril.
MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Pemisahan tersebut diwajibkan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau paling lambat pada tahun 2028.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

