ZONAUTARA.com – Kepolisian mengungkap motif dalam kasus dugaan penculikan anak berusia 2 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan tiga tersangka, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang mencapai Rp300 juta.
“Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Kamis (30/7). Tiga tersangka tersebut mengambil anak tersebut dari rumah orang tuanya di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Korban kemudian ditemukan pada Selasa (14/7) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan korban di suatu rumah di wilayah Pangkep dan mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari satu laki-laki dan dua wanita,” tambah Devi Sujana.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang belum dikembalikan oleh orang tua korban. “Kita masih dalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini,” jelasnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

