ZONAUTARA.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Koordinatornya Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penetapan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menggambarkan adanya penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut. Boyamin mempertanyakan kerahasiaan penyidikan yang kini tidak seketat dahulu.
Boyamin menuturkan bagaimana sebelumnya akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas. Pelapor kasus bahkan tidak mengetahui perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga kerahasiaannya. “Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan.
Selama ini, menurut Boyamin, pelapor kasus korupsi hanya bisa mempertanyakan proses jika laporan tidak kunjung berjalan dengan mengajukan gugatan praperadilan. “Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik,” ujar Boyamin.
Dahulu, ungkap Boyamin, kerahasiaan penanganan perkara diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung, termasuk satgas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan. “Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara,” jelasnya.
Kasus yang menyeret staf administrasi KPK ini, lanjut Boyamin, harus menjadi perhatian serius mengingat posisi staf tersebut sebagai ajudan pimpinan. “Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya,” jelasnya. Boyamin juga tidak menutup kemungkinan terdapat perkara lain yang turut terdampak kebocoran informasi ini.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, dan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi di KPK yang diduga memberikan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi ini kemudian digunakan untuk memeras Anom yang akhirnya mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

