ZONAUTARA.com – Pengembang perumahan di Indonesia menghadapi kendala besar terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang membatasi mereka membangun di lahan yang sudah dibeli. Situasi ini menghambat pasokan perumahan subsidi, terutama di area dengan kebutuhan tinggi.
Banyak pengembang telah berinvestasi dalam lahan yang sebelumnya dinyatakan sebagai zona pembangunan di dalam rencana tata ruang daerah. Namun, perubahan aturan LSD yang diberlakukan secara surut membuat lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Dampak ekonomi terlihat dengan banyak pengembang mengalami kesulitan modal karena tidak dapat melanjutkan proyek dan menjual rumah di lokasi tersebut.
“Sebenarnya bukan kolaps, mereka udah dicekek gitu, udah di ujung. Jadi mereka hanya menghabiskan lahan yang ada, tapi lahan yang mereka sudah beli itu terkena LSD,” kata Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan kepada CNBC Indonesia.
Tantangan ini sangat terasa di Jawa Barat dan Banten, yang merupakan pusat utama pembangunan perumahan subsidi. Menurut Deddy, setiap perubahan kebijakan tata ruang berdampak langsung terhadap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut, khususnya di Kabupaten Tangerang.
APERSI menyebutkan ketidakpastian status lahan dan masalah perizinan semakin menekan kinerja sektor perumahan subsidi. “Pasti, karena teman-teman lihat bahwa pencapaian target rumah subsidi secara semester pertama dibanding tahun lalu turun 24%. Salah satunya terkait ketersediaan lahan, selain perizinan dan material naik,” tambah Deddy.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

