ZONAUTARA.com – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno mengatakan hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana di Indonesia dan menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan informasi dari Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Hardjuno mengingatkan masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak benar mengenai RUU ini. Meski dalam masa reses, Komisi III terus melakukan penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah.
Karna itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Hardjuno menilai, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU ini penting dalam membangun regulasi yang adil dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan. “Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekedar menghukum pelaku ke upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, prinsip-prinsip konstitusional harus tetap dihormati dalam proses ini. Hardjuno menyerukan agar publik dapat berpartisipasi aktif untuk memastikan regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

