ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online, yang seharusnya dimulai pada 1 Agustus 2026, menjadi 1 November 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan menyusul instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penundaan ini terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang akan dilakukan oleh platform e-commerce. “Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” bunyi pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Pemungutan pajak ini akan dipedomani oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, sebagaimana dinyatakan DJP. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil.
Keputusan ini membuat penunjukan marketplace yang sempat diterbitkan sebelumnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibatalkan. Marketplace juga akan mengembalikan pajak yang telah terlanjur dipungut kepada pedagang dalam negeri. Indikator ekonomi seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil menjadi pertimbangan dalam keputusan penundaan ini.
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut pajak ini. Penundaan keputusan ini diambil mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 Indonesia yang sebesar 5,29%, masih dianggap belum cukup kuat untuk memberlakukan pungutan pajak baru ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

