ZONAUTARA.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR dan sudah terdaftar dalam program legislasi nasional.
Supratman menyatakan, “Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8), dikutip dari Antara.
Jika DPR sudah memutuskan terkait penggantian nama, pemerintah bersama DPR akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya bersama. Usulan perubahan nama ini muncul dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum pada Selasa (4/8), yang dihadiri oleh Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof Yeheskiel Minggus Tiranda. Dalam rapat tersebut, Prof Yeheskiel menyarankan agar penamaan RUU mempertimbangkan berbagai aspek, karena istilah ‘perampasan’ cenderung berkonotasi represif. Sedangkan istilah ‘pemulihan’ dirasa lebih humanis dan restoratif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa dinamika pembahasan di lembaganya masih berkembang, dengan munculnya berbagai usulan untuk mengganti nama RUU tersebut menjadi ‘peralihan aset’ atau istilah lain.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

