Jawa Timur Perketat Regulasi Sound Horeg Menjelang 17-an

Jelang HUT RI ke-81, Jawa Timur terbitkan aturan ketat sound horeg dengan sanksi tegas.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena sound horeg kembali marak di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto, menegaskan bahwa kegiatan sound horeg kini diatur dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Petugas Satpol PP, TNI, dan Polri juga diperintahkan untuk mengawasi apakah kegiatan sound horeg sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” ujar Eddy pada Jumat (14/8). Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, para penyelenggara sound horeg tidak bisa lagi sembarangan dalam mengadakan kegiatan. Aturan tersebut mengatur batas maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, baik yang bersifat statis maupun yang bergerak.

Pada kegiatan statis yang dilakukan di satu tempat, volume suara dibatasi maksimal hingga 120 desibel dengan syarat wajib mendapatkan izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade, volume pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel. Selain itu, Surat Edaran Bersama tersebut juga melarang kendaraan sound horeg melintasi area tertentu seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.

Eddy memastikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelanggaran dalam kegiatan sound horeg. Sanksi ini mencakup tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau kelengkapan bisnis sound system, pembubaran acara secara paksa, hingga penindakan pidana oleh kepolisian. “Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” jelas Eddy.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama berlangsungnya perayaan HUT RI di wilayah Jawa Timur.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com