ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pembahasan mengenai kebijakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pembicaraan ini bertujuan untuk menangani masalah penyelundupan emas.
Purbaya belum dapat mengungkapkan secara detail mengenai berat atau nilai perhiasan yang akan dikenakan pajak. “Nanti masih dipikirkan, tetapi kira-kira yang beratnya tertentu…masih akan diomongin sama Bea Cukai,” kata Purbaya, Rabu (19/8/2026).
Rencana pengenaan pajak ini muncul setelah Purbaya mengetahui adanya eksportir yang memanfaatkan celah aturan dengan mendeklarasikan emas sebagai perhiasan untuk menghindari pungutan bea keluar yang berlaku bagi emas batangan.
Mereka mengakali dengan mengekspor dalam bentuk perhiasan. Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lalu disebut kalung,” ujar Purbaya.
Tren penyelundupan emas ini meningkat sejalan dengan pemberlakuan bea keluar emas, mengindikasikan adanya upaya menghindari kewajiban pungutan negara. Pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Ini indikasi yang cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti yang kita lihat sekarang,” katanya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

