ZONAUTARA.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera saat ini tengah menyelidiki kebakaran yang melanda sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut terjadi pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP sejak 26 Juli dan ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.
Upaya pemadaman berhasil menahan penyebaran api agar tidak meluas ke bagian hutan lainnya. Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran. Berdasarkan hasil verifikasi awal, kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan peristiwa di Musi Banyuasin ini harus menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran. “Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini,” ujar Januanto.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat sehingga kebakaran dapat dikendalikan. “Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Hari.
Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum kebakaran hutan sebagai prioritas, sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Perusahaan pemegang izin diminta meningkatkan upaya perlindungan dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran fungsi dengan baik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

