ZONAUTARA.com – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan lahan BUMD Cilacap, yaitu tanah Carui. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Widi menyatakan bahwa rencana pelepasan aset tersebut telah disepakati sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021, jauh sebelum ia menjabat.
Widi merujuk pada kesaksian yang diberikan dalam sidang kasus korupsi jual beli lahan ini, yang menyatakan keputusan RUPS mengenai nasib kebun Carui sudah ada sejak 2021. Kesepakatan tersebut terungkap ketika pengacara terdakwa bertanya kepada Mayor Czi (Purn) Agus Supriyanto mengenai pertemuan RUPS di Hotel Grand Candi.
“Di situlah diputuskan adanya keputusan untuk menjual lahan Carui, seperti itu, Pak, ya, saat itu, Pak?” tanya pengacara. “Betul, Pak,” jawab Agus.
Pengacara menekankan bahwa menurut dakwaan, Widi diduga berniat menjual tanah Carui pada Mei 2022. Namun, pengacara menegaskan bahwa keputusan penjualan telah ada sejak 2021, jauh sebelum Widi menjabat.
Widi menyangkal dirinya yang memutuskan penjualan lahan tersebut. Ia menegaskan, “Saya menyangkal semua hal yang mengatakan bahwa saya menjual aset negara ataupun bukan aset negara yang namanya tanah Carui. Karena memang saya tidak pernah menjual aset itu.”
Menanggapi tuduhan lain, Widi menjelaskan instruksinya tentang penyerahan sertifikat lahan kepada Asrendam. Ia mengaku memerintahkan perpindahan sertifikat itu untuk memastikan kearsipan sesuai aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan ketika sertifikat dipegang oleh yayasan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

