Pemprov Sulut godok Ranperda CSR: Izin usaha perusahaan nakal bisa dicabut

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: Redaktur
Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat menyampaikan penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. Diskominfo Sulut)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mulai mengambil langkah tegas terkait kontribusi dunia usaha bagi masyarakat lokal.

Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL/CSR), perusahaan yang nekat mengabaikan kewajiban sosialnya kini terancam sanksi berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

​Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa keuntungan ekonomi yang didapat pelaku usaha harus berbanding lurus dengan kepedulian mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

​”Hak mengelola sumber daya daerah harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian ekologi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yulius saat menyampaikan penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).

​Menurut Yulius, keberadaan regulasi ini bukan untuk memberatkan dunia usaha, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi di Sulut berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.




​Cakupan Regulasi dan Sanksi Berjenjang

​Ranperda ini nantinya berlaku bagi seluruh perusahaan wajib (sesuai UU) maupun yang berkomitmen secara sukarela, baik berstatus kantor pusat, cabang, hingga unit pelaksana yang dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota di Sulut.

​Untuk mengawal aturan ini, Pemprov Sulut menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi perusahaan wajib yang membandel berupa; teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

​6 Bentuk Kegiatan CSR yang Didorong Pemprov Sulut

​Dalam regulasi ini, program TJSL/CSR perusahaan diarahkan pada 6 fokus kegiatan strategis agar selaras dengan data prioritas pembangunan daerah dan hasil Musrenbang:

  • ​Bina Lingkungan & Keagamaan: Penguatan program sosial, keagamaan, dan kelestarian lingkungan.
  • ​Pemberdayaan Masyarakat: Program mandiri peningkatan taraf hidup warga lokal.
  • Kemitraan UMKM: Merangkul UMKM dan koperasi lokal agar naik kelas.
  • Donasi & Kemanusiaan: Bantuan kebencanaan serta kegiatan sosial.
  • Infrastruktur Dasar: Pembangunan sarana publik dan sanitasi lingkungan.
  • Kepemudaan & Olahraga: Pembinaan potensi generasi muda di Sulut.

​Sinergi dan Apresiasi bagi Dunia Usaha

​Tak hanya menekan lewat aturan dan sanksi, Pemprov Sulut juga berjanji memfasilitasi pembentukan Forum TJSL sebagai wadah sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan warga. Pemprov Sulut juga siap memberikan penghargaan resmi bagi perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

​Penyusunan Ranperda CSR ini sendiri mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com