ZONAUTARA.com – ​Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bergerak cepat memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.
Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, menghadiri langsung kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (POSBATAS) di Taman Patung Xaverius Dotulong, Madidir Weru, Kota Bitung, Rabu (26/8/2026).
​Langkah ini mengusung tema “Memperkuat Kesadaran Hukum dan Ketahanan Masyarakat melalui Posbankum Komunitas dan Fasilitator P4GN” sebagai upaya nyata melindungi komunitas nelayan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
​Pembentukan POSBATAS lahir dari kolaborasi lintas instansi, meliputi Kanwil Kementerian Hukum Sulut, BNN Kota Bitung, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung, serta Yayasan Universal Nusa Utara.
​”Kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian nyata dan sinergi yang luar biasa dalam memastikan saudara-saudara kita, khususnya komunitas nelayan di Kota Bitung, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak,” kata Wakil Gubernur Sulut, Dr. J. VICTOR MAILANGKAY, SH, MH saat sambutan.
​Menurutnya, nelayan Bitung bukan sekadar penggerak ekonomi bahari, melainkan benteng terdepan penjaga potensi perairan Sulut. Kendati demikian, kelompok ini rentan berhadapan dengan masalah hukum, keterbatasan akses perlindungan, hingga ancaman sosial seperti peredaran gelap narkotika.
Dikakatannya, ​kehadiran POSBATAS diharapkan mampu meruntuhkan tembok pembatas akses keadilan bagi masyarakat bawah. Victor menegaskan keberadaan wadah ini harus dirasakan langsung manfaatnya oleh para nelayan.
​”POSBATAS hadir bukan sekadar sebagai wadah formalitas, melainkan sebagai bentuk pemerataan akses keadilan agar seluruh lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk melek hukum dan memperoleh pendampingan,” ujarnya.
​Selain bantuan hukum, program ini mengintegrasikan peran fasilitator P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) untuk membentengi kawasan pesisir dan generasi muda bahari dari ancaman narkoba.
​Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sulut menitipkan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti secara konsisten:
​Perluasan Akses & Literasi Hukum: POSBATAS wajib menjadi jembatan yang inklusif, humanis, dan mudah dijangkau oleh nelayan yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.
​Penguatan Ketahanan Sosial: Pelibatan fasilitator P4GN harus mampu membangun kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
​Sinergi Berkelanjutan: Kesepakatan yang ditandatangani harus diimbangi dengan aksi nyata dan komunikasi intensif lintas sektor.
​Kegiatan ini turut dihadiri Pemkot Bitung, Kakanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sulut, Ketua BNN Kota Bitung, Ketua DPC HNSI Kota Bitung, LBH Bintang Keadilan Kartika, serta ratusan nelayan Kota Bitung.

