ZONAUTARA.com – ​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyampaikan permohonan maaf terbuka usai dikritik keras tim kuasa hukum terpidana kasus perusakan, Herlina Lineke Kawilarang (HLK).
Kritik tersebut dipicu oleh rilis resmi Kejati Sulut yang menyebut HLK telah berstatus buron selama lima tahun.
​Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, mengakui adanya kesalahan teknis data dalam siaran pers bernomor PR–03/P.1/Kph.3/08/2026 yang disebarkan kepada publik.
​”Dapat kami sampaikan, memang ada kekeliruan dari kami dalam menyampaikan informasi lamanya yang bersangkutan buron. Yang benar, yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2026,” ujar Januar saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
​”Kami akui informasi sebelumnya keliru. Untuk itu, kami memohon maaf kepada masyarakat dan pihak keluarga atas ketidaknyamanan yang timbul,” lanjutnya.
​Meski mengonfirmasi kekeliruan data durasi buron, Januar menegaskan hal itu tidak membatalkan proses eksekusi hukum terhadap HKL. Kejaksaan tetap berpegang pada kewajiban mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
​”Poin pentingnya, kami sebagai jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan. Setiap pelaku yang hukumannya sudah inkracht, wajib kami laksanakan penangkapannya,” tegas Januar.
​Sebelumnya, klaim Kejati Sulut mendapat tanggapan keras oleh tim kuasa hukum HLK. Advokat Doan Tagah, S.H., M.H., menilai label “buron 5 tahun” sebagai narasi yang fatal, hiperbolis, dan merugikan psikologis kliennya beserta keluarga.
​Doan membeberkan bahwa putusan Kasasi atas kasus HKL baru keluar pada Oktober 2025, dan surat pemanggilan pertama dari kejaksaan baru diterima pada Januari 2026.
​”Klien kami baru divonis Kasasi Oktober tahun lalu. Pemanggilan pertama baru Januari 2026. Masa baru beberapa bulan sudah dibilang buron lima tahun? Ini rujukan hukum dari mana?” katanya kepada zonautara.com, Jumat (28/8/2026) siang.
​Ia juga meluruskan bahwa kasus yang menjerat HKL bukanlah kejahatan luar biasa, melainkan konflik lahan terkait penebangan pohon di tanah yang diklaim milik pribadi.
Selama ini, pihak HLK mengklaim selalu kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan Kejari Minahasa Utara, termasuk melaporkan kondisi kesehatan HLK yang sempat menjalani perawatan medis di Jakarta.
​HLK sendiri diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut pada Rabu (26/8/2026) malam di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Bitung, berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026.

