ZONAUTARA.com – Dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri, Kombes F, mendapatkan perhatian Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala. Ia mengemukakan bahwa aspek penggunaan pengaruh dari pangkat dan jabatan harus diperiksa, terutama jika hal tersebut digunakan untuk keuntungan materi.
Adrianus merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang mengatur tentang perdagangan pengaruh sebagai bagian dari korupsi. “Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi,” kata Adrianus.
Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh ini bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Misalnya, seseorang memanfaatkan pangkatnya untuk mendapatkan kepercayaan dan keuntungan materi. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi dapat terjadi kepada pihak yang memiliki jabatan tersebut.
Adrianus menilai bahwa penggunaan status Kombes F sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu diperiksa. Ia menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh yang belum banyak digunakan dalam proses hukum di Indonesia.
Laporan terhadap Kombes F terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan telah diterima Bareskrim Polri dan kini dalam proses penanganan. Adrianus menegaskan pentingnya proses pemeriksaan yang objektif, tanpa memberikan perlakuan khusus berdasarkan status F sebagai anggota Polri.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

