ZONAUTARA.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang digunakan secara ilegal oleh PT Singlurus Pratama untuk pertambangan batu bara. Penguasaan ini dilakukan menyusul verifikasi dan validasi lapangan oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan pada Senin (31/8/2026).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penguasaan kembali ini ditandai dengan pemasangan papan oleh Satgas di lokasi yang terkena dampak kegiatan pertambangan tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Areal terdampak mencapai 111,71 hektare, dengan potensi objek denda administratif seluas 101,44 hektare.
Akibat pelanggaran izin ini, PT Singlurus Pratama dikenai potensi denda sebesar Rp147,31 miliar dari pemerintah, di mana perusahaan telah membayar Rp25 miliar. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, menyatakan penguasaan ini penting karena lokasi berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menunjukkan tidak ada toleransi kepada aktivitas ilegal.
Kuntadi menegaskan bahwa ini bukan akhir dari langkah penertiban, namun bagian dari penataan berkelanjutan. “Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

