ZONAUTARA.com – Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, berakhir. Setelah hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), VAP ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Timika, Papua.
VAP merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp19,8 miliar.
Penangkapan VAP dilakukan Tim Tabur Kejati Sulut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Setelah diamankan, VAP kemudian dibawa ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan VAP kini resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp19,8 miliar,” kata Zein kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Senin (31/8/2026) malam.
VAP saat ini menjadi tahanan titipan Kejati Sulut dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado di Malendeng.
Menurut Zein, perkara tersebut bermula dari pengadaan tanah yang diduga direkayasa dengan mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah.
Lahan yang menjadi objek perkara disebut merupakan tanah milik VAP dengan luas sekitar dua hektare. Untuk menghindari keterkaitan langsung dengan kepemilikan lahan, dia diduga menggunakan nama sekretaris pribadinya sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik tanah.
“Tersangka telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah, dengan tujuan tanah milik tersangka dengan luas tanah kurang lebih dua hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik tanah,” ungkap Zein.
Jaksa menduga rekayasa tersebut dilakukan agar pembayaran pengadaan lahan dapat mengalir kepada VAP.
Nilai pengadaan lahan tersebut mencapai belasan miliar rupiah dan menjadi bagian utama dalam perkara yang kini tengah ditangani Kejati Sulut.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Besarnya dugaan kerugian negara menjadi salah satu alasan VAP terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Zein mengatakan VAP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 2 Ayat (1) itu paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, perkara tersebut juga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp19,8 miliar.
Dalam penyidikan, Kejati Sulut juga menemukan persoalan terkait lokasi lahan yang menjadi objek pengadaan.
Lahan seluas sekitar dua hektare tersebut disebut tidak memenuhi kriteria untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. Salah satu persoalannya adalah posisi lahan yang berada di seberang jalan sehingga tidak terintegrasi langsung dengan bangunan utama rumah sakit.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejati Sulut telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada VAP.
Pemanggilan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2024. Namun, VAP disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kejati Sulut kemudian menetapkan VAP sebagai DPO pada 12 September 2024.
Hampir dua tahun menjadi buronan (sebelumnya diberitakan satu tahun), keberadaan VAP akhirnya terlacak di Timika, Papua. Tim Tabur Kejati Sulut bersama Kejati Papua kemudian melakukan penangkapan.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap VAP kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kejati Sulut akan mendalami dugaan rekayasa pengadaan lahan serta aliran dana dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp19,8 miliar tersebut.

