Sempat buron setahun, mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan ditangkap di Papua

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: David Sumilat
Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, tersangka kasus dugaan korupsi, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulut di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Dok. Kejati Sulut)

ZONAUTARA.com – Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun, akhirnya berakhir.

VAP, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/8/2026).

Usai diamankan, VAP langsung diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat TransNusa. Ia tiba di Bandara Sam Ratulangi, sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat tiba, VAP tampak mengenakan baju putih dan celana panjang dengan alas kaki berwarna abu-abu. Tangannya dalam kondisi terborgol, namun borgol tersebut ditutupi kain berwarna-warni. Ia kemudian dibawa petugas dengan pengawalan ketat.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan penangkapan VAP merupakan hasil pelacakan yang dilakukan secara intensif oleh tim Tabur.




Berikut lima fakta di balik penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara tersebut:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan hingga Masuk DPO

Eri menjelaskan, VAP ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Waktu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir-hadir, sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan,” kata Eri.

Status DPO tersebut telah melekat pada VAP selama kurang lebih satu tahun sebelum keberadaannya berhasil dilacak oleh tim Kejati Sulut.

  1. Keberadaan Terdeteksi dari Jakarta hingga Papua

Perburuan terhadap VAP dilakukan melalui pelacakan secara intensif. Sebelum akhirnya ditangkap di Mimika, tim Tabur Kejati Sulut sempat mendeteksi keberadaannya di Jakarta.

“Pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” ungkap Eri.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan koordinasi dan pemantauan lebih lanjut di Papua.

  1. Ditangkap Saat Menghadiri Acara di Mimika

Setelah memastikan keberadaan VAP di Mimika, tim Kejati Sulut melakukan pemantauan di lapangan.

VAP akhirnya diamankan ketika tengah menghadiri sebuah acara di wilayah Mimika.

“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana. Kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” ujar Eri.

  1. Dibawa ke Manado dengan Pengawalan Ketat

Setelah berhasil diamankan, VAP langsung diterbangkan dari Mimika menuju Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, VAP dibawa dengan pengawalan ketat petugas Kejati Sulut.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur dalam mengamankan tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian.

  1. Penyidik Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, termasuk potensi penetapan tersangka baru, Eri belum memberikan keterangan lebih jauh.

Ia menegaskan, fokus tim Intelijen Kejati Sulut dalam operasi tersebut adalah mengamankan VAP berdasarkan permintaan tim Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk detail konstruksi perkara dan status hukum pihak lain, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya VAP, proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis selanjutnya berada di tangan penyidik Kejati Sulut.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com