ZONAUTARA.com – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, kini memasuki tahap penyidikan.
PNS berinisial JS tersebut dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sitaro, IPTU Tedd Mandagi, mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan awal.
“Kami telah menerima laporan dan segera melakukan serangkaian penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi, terduga pelaku, dan korban,” ujar Mandagi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, JS disebut mengakui adanya perlakuan tersebut terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan terduga pelaku JS mengakui bahwa benar ada perlakuan tersebut terhadap korban Mawar,” jelas Mandagi.
Polres Sitaro kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, kasus dugaan pelecehan seksual itu resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami sudah melakukan gelar perkara dan perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sitaro kepada awak media.
Hasil gelar perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Ronald Andry Mauboy. Koordinasi tersebut dilakukan karena Kapolres sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Hingga saat ini, JS belum dilakukan penahanan. Meski demikian, Polres Sitaro memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

