ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan kasus penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong.
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Irhamni menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan sementara, pihak kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga kuat digunakan untuk produksi atau pemurnian emas secara ilegal. Meskipun barang bukti tersebut belum dirinci secara detail, Irhamni menegaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan jaringan penyelundupan ke Hong Kong.
Sebagai informasi, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri mengungkap dua sindikat besar penyelundupan emas dari Indonesia dengan jalur ekspor ke Dubai dan Hong Kong/China. Dalam kasus jalur Dubai, dua warga negara asing asal India telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk jalur Hong Kong dan China, seorang warga negara Indonesia berinisial R telah dijadikan tersangka.
Sebelum menggeledah toko emas di Cikini, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya di Jakarta, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Penjaringan, yang diduga masih terkait dengan jaringan penyelundupan ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

