Penerapan DHE SDA Mulai 1 September 2026, Ini Syarat Relaksasinya

Pemerintah menerapkan DHE SDA mulai 1 September 2026. Ketentuan baru ini membawa fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Ekonomi

ZONAUTARA.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan ketentuan khusus terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi eksportir di sektor pertambangan terpilih untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan periode penempatan lebih singkat.

Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai tanggal yang sama.

DHE SDA sendiri adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang berasal dari ekspor. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia demi menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing dan memperkuat stabilitas makroekonomi.

Menurut ketentuan baru, tidak semua eksportir SDA memperoleh kewajiban yang lebih ringan. Fasilitas relaksasi tersebut hanya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu dan ingin memanfaatkannya.

Secara umum, aturan DHE SDA berlaku bagi semua eksportir sumber daya alam sesuai jenis barang dan sektor yang ditetapkan pemerintah. Namun, mulai 1 September 2026, fasilitas Pasal 18A hanya ditujukan kepada eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria khusus, berdasarkan data periode Maret 2025 hingga Juli 2026, yang mencakup 64 eksportir dari 537 NPWP.




Kelima negara yang dipilih untuk penerapan Pasal 18A dipilih berdasarkan nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetap dapat mematuhi ketentuan umum, yang untuk sektor pertambangan nonmigas adalah penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan, dan untuk migas sebesar 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Tujuan dari kebijakan DHE SDA oleh pemerintah adalah untuk memperkuat stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, dan mendukung pembiayaan pembangunan serta percepatan hilirisasi sumber daya alam. Diharapkan dengan bertambahnya devisa hasil ekspor di dalam negeri, maka stabilitas nilai tukar akan terjaga.

Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com