ZONAUTARA.com – Insentif bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG) yang semula disamaratakan sebesar Rp 6 juta per hari tidak akan lagi diterapkan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menekankan agar pembagian insentif ini disesuaikan dengan beban dan kapasitas masing-masing SPPG untuk lebih adil dan proporsional.
Charles Honoris menyatakan, “Pada prinsipnya saya setuju insentif SPPG tidak lagi diberikan secara flat Rp 6 juta per hari. Apalagi sekarang kapasitas masing-masing dapur juga akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan riilnya.” Menurutnya, tidak adil jika insentif yang diterima dapur dengan kapasitas 1.500 atau 2.000 porsi sama dengan dapur yang mampu melayani hingga 3.000 porsi.
Lebih lanjut, Charles meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan dasar perhitungan insentif secara transparan. Dia menegaskan bahwa insentif harus dihitung berdasarkan kapasitas dan beban pelayanan tiap SPPG, bukan sekadar perkalian jumlah porsi. “Besaran insentif harus proporsional dengan kapasitas dan beban pelayanan masing-masing SPPG, serta didasarkan pada perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Charles.
Kepala BGN, Sudaryono, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menerbitkan peraturan baru mengenai insentif SPPG. “Saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” ungkapnya selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, pada 3 September 2026.
Sudaryono menambahkan bahwa insentif sebelumnya dibayar sama rata Rp 6 juta untuk semua dapur, tak peduli berapa banyak porsi yang mereka hasilkan. Kini, insentif akan dihitung berdasarkan porsi yang diproduksi setiap SPPG. “Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong,” jelasnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

