ZONAUTARA.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat orang anggota sindikat pencurian yang membobol sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Komplotan ini berhasil menggasak lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram pada sekitar pukul 03.45 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp24.713.000. “Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG,” ujar Maruli pada Jumat (4/9/2026).
Empat tersangka yang ditangkap adalah AM, UH, SU, dan RI. AM dan UH berperan dalam membobol gembok warung untuk mengeksekusi pencurian, sementara SU dan RI berperan sebagai penadah barang hasil curian. “Satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku. “Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Maruli.
Para tersangka dijerat pasal beragam sesuai dengan peran mereka. Tersangka AM dan UH dikenakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak pidana ke Call Center Polri 110,” tutup Maruli.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

