ZONAUTARA.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Aturan ini juga berlaku untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, sejalan dengan tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Penetapan 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu adalah bagian dari masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku hingga 17 Oktober 2026. Mulai tanggal tersebut, selain produk makanan dan minuman, kewajiban juga meluas ke kategori lain seperti kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan beberapa barang gunaan.
Pemilik UMK dapat mengajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) secara daring. Untuk skema self declare, pengajuan dilakukan melalui PTSP Halal. Persyaratan meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, penggunaan bahan yang telah dipastikan halal, serta proses produksi yang sederhana dengan jaminan kehalalan.
Adapun kabar baik datang dari Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 yang menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Persyaratan untuk mendapatkannya termasuk hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, penggunaan bahan baku halal, serta proses produksi sederhana. Permohonan ini juga diajukan melalui SIHALAL dengan kode fasilitasi SEHATI26.
BPJPH menegaskan pentingnya pelaku usaha makanan dan minuman mempersiapkan diri untuk sertifikasi halal sebelum batas waktu berakhir. Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal memberikan kepastian konsumen dan meningkatkan nilai tambah usaha. Perlu diperhatikan bahwa kewajiban ini juga mencakup sektor lain sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

