ZONAUTARA.com – Empat prajurit TNI Angkatan Udara (AU) ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa. Keempat prajurit yang terlibat adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini diungkapkan oleh Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi dalam sebuah jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 131 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan oleh militer yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C tentang penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian.
“Pasal 466 ayat 3 juga menjadi acuan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Daan Sulfi. Lebih lanjut, proses penyidikan dikatakan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Danpuspomau menyatakan bahwa ada kemungkinan keempat tersangka diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. “Nantinya setelah semuanya selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidang,” ujarnya. Dalam situasi ini, pemecatan bisa menjadi rekomendasi jika vonisnya di atas enam bulan penjara.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa (8/9) ketika Serda MTS menghubungi juniornya, Serda RP. Tanpa diduga, Serda RP menutup telepon tersebut, yang mengakibatkan kemarahan di pihak senior. Esoknya, Serda RP dan junior lain dikumpulkan, diberikan sanksi fisik, dan Serda Ahmad menjadi korban penganiayaan fatal, dipukul tiga kali di dada oleh Serda JM hingga lemas dan meninggal.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

