ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera melaksanakan kewajiban pendaftaran sebelum batas waktu 22 September 2026. Peringatan tersebut dikirimkan secara resmi melalui surat tertanggal 16 September 2026.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, dalam pernyataannya, Kamis (17/9/2026).
Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 2 dan 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Dari total 25 PSE yang mendapatkan peringatan, 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya merupakan PSE asing. Entitas tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari transportasi darat hingga perdagangan elektronik. Beberapa nama populer yang tercatat dalam daftar tersebut termasuk PT Kereta Cepat Indonesia China, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Pelita Air Service.
Komdigi menegaskan bahwa akan ada langkah tegas seperti pemutusan akses layanan jika PSE tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.
Diolah dari laporan Tirto.id.

