Aturan Baru MK untuk Gugatan Ijazah Gibran Diterbitkan

Mahkamah Konstitusi terbitkan aturan baru untuk sidang gugatan ijazah Gibran pada Pemilu 2024.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Aturan ini ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.

Peraturan baru ini muncul setelah MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada 10 September 2026. Permohonan tersebut mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait syarat pendidikan.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan tahapan dan jadwal yang ada dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak bisa mengakomodasi permohonan yang baru masuk di tahun 2026. Oleh sebab itu, PMK 1/2026 diterbitkan untuk mengatur persidangan perkara tersebut. MK menegaskan bahwa aturan ini berkaitan dengan aspek prosedural semata dan tidak berarti MK memiliki pendirian terhadap substansi perkara.

“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.

Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon, Denny Indrayana, menyebut penerbitan PMK 1/2026 ini sebagai langkah prosedural diperlukan untuk memperjelas tahapan persidangan yang baru, mengingat PMK sebelumnya sudah tidak relevan. Denny berharap dengan adanya aturan baru ini, syarat pendidikan dalam pencalonan dapat diuji secara adil.

Diolah dari laporan Tirto.id.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com