ZONAUTARA.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan pos bantuan hukum (posbankum) telah memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (29/9/2026), Supratman mengungkapkan bahwa posbankum mampu menghemat Rp1,2 triliun melalui pendekatan restorative justice.
Supratman melaporkan bahwa saat ini terdapat 83.960 posbankum tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. “Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” kata Supratman.
Ia menjelaskan bahwa dari 16.000 kasus yang diadukan ke posbankum, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi. “Hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan masuk itu 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 kasus,” ungkapnya.
Keberhasilan pendekatan restorative justice ini juga berdampak pada penghematan anggaran. “Dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman. Selain itu, ada 2.000 kasus lainnya yang akan diteruskan melalui proses bantuan hukum gratis.
Mayoritas kasus yang ditangani posbankum meliputi sengketa tanah antartetangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supratman juga menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait akan dilakukan untuk menanggulangi over capacity di lembaga pemasyarakatan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

