ZONAUTARA.com – Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (10/10). Penyu-penyu tersebut ditemukan terikat di atas sebuah perahu tanpa awak.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Serangan. Dalam penyelidikan, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menemukan perahu kayu berwarna biru yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” ujar Ariasandy.
Setelah digeledah, penyu-penyu hijau dalam kondisi masih hidup ditemukan di perahu tersebut. Perahu dan barang bukti berupa penyu segera disita dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan medis awal serta koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Ariasandy menambahkan bahwa 22 ekor penyu hijau ini sedang menjalani karantina dan evaluasi kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat mereka di laut. Proses ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih mengejar para pelaku yang melarikan diri. Jika tertangkap, mereka bisa dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta. Ariasandy juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan satwa dilindungi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

