ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pengumuman itu disampaikan pada Jumat (16/10), dan dua di antaranya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Tersangka lain adalah M. Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup bukti ditemukan dalam tahap penyidikan. “Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama 16 orang lainnya pada 15 Oktober 2026. Usai pemeriksaan selama 1×24 jam di kantor KPK Jakarta, ketiga tersangka mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita tong berwarna biru dan uang tunai senilai Rp1,9 miliar, yang diduga merupakan hasil korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar.”
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Termasuk di dalamnya pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada BPK untuk pengondisian audit.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

