ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di sejumlah ruangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB. “Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Taufik juga menjelaskan bahwa selain ruang Kepala BNPB, ruangan lain yang digeledah adalah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa BNPB. “Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” tambahnya. Gabriel Purwaka Sigit, atau GPS, yang dibeberkan adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB dan termasuk salah satu tersangka.
Penggeledahan ini, menurut penjelasan Taufik, dilakukan pada 14—15 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya paksa. “Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, sebanyak 15 orang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta, meskipun Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan; dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

