ZONAUTARA.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendapatkan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi hukum di Indonesia. Arahan ini bertujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit,” ujar Supratman dalam acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).
Supratman menjelaskan pihaknya telah meninjau berbagai peraturan yang dianggap tidak perlu dan menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya rumit. “Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tuturnya.
Namun, Supratman menekankan bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari peningkatan kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat dan dunia usaha, membaiknya iklim investasi, serta meningkatnya efisiensi anggaran.
Dia menegaskan proses deregulasi bukan sekadar mengganti peraturan lama dengan peraturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda. “Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 telah diterima 970 permohonan harmonisasi peraturan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah. Seluruh upaya ini menunjukkan transformasi tata kelola peraturan yang harus dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

