ZONAUTARA.com – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bali mulai hari ini diatur dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku sampai Senin minggu depan untuk mempercepat pengisian BBM dan mengatasi antrean yang terjadi akibat kelangkaan pasokan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Surat ini sudah diterima oleh pihak Pertamina.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, dilansir detikBali, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, akan diatur berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan tanggal yang relevan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dijadwalkan pada 18 Oktober.
“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” jelas Ahad. Pada saat yang bersamaan, Pertamina akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM di SPBU mengikuti aturan ganjil genap.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

