ZONAUTARA.com – Kalangan superkaya di China tengah dilanda kegelisahan akibat pengetatan penagihan pajak oleh pemerintah, yang menyasar pendapatan dari luar negeri. Mereka mulai membubarkan perwalian luar negeri (offshore trust), menjual saham, hingga mempertimbangkan perubahan status kewarganegaraan menjelang tenggat pelaporan pada 22 Oktober 2026.
Oscar Liu, CEO JLT Legacy Group, memproyeksikan bahwa kewajiban pajak bisa sangat besar. “Kami memperkirakan pajak yang harus dibayarkan dalam satu kasus bisa berkisar dari beberapa juta yuan hingga ratusan juta, atau bahkan miliaran yuan,” ujarnya melalui sebuah wawancara dengan Reuters.
Upaya pengetatan ini merupakan bagian dari langkah Beijing untuk mengawasi arus keluar modal sekaligus meningkatkan penerimaan negara, terutama di saat ekonomi China menghadapi tantangan lemahnya permintaan domestik. Kebijakan tersebut dikukuhkan oleh Kementerian Keuangan dan Administrasi Perpajakan Negara China dengan menetapkan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas keuntungan dari pengalihan aset ke offshore trust serta penghasilan dari perwalian tersebut.
Pihak berwenang telah mulai mengidentifikasi wajib pajak dengan menggunakan data peringkat kekayaan dan dokumen publik lainnya. Operasi ini bertujuan menelusuri kepemilikan offshore trust dan memaksa pembayaran pajak sesuai ketentuan. Sejumlah bank internasional dilaporkan menyiapkan pinjaman dengan jaminan saham untuk membantu para nasabah superkaya membayar pajak.
Namun, ketidakjelasan aturan, seperti cakupan wajib pajak dan penerapan aturan secara retroaktif, meningkatkan kecemasan. Wei Kang, seorang mitra di firma hukum Charles Russell Speechlys, mengungkapkan bahwa cakupan aturan tersebut masih menyisakan pertanyaan. “Jaringnya terbentang sangat luas,” ujarnya, menandakan kompleksitas kebijakan ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

