ZONAUTARA.com – Konflik warga di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini terjadi akibat kegiatan pembakaran sampah yang memicu teguran dan perselisihan antara warga RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok. Perselisihan ini berujung pada pemagaran jalan oleh salah satu pihak hingga menutup akses bagi keduanya. Upaya mediasi kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh keluhan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis yang merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah. Dalam pernyataannya, Hendra menyatakan, “Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut.”
Peraturan tentang larangan membakar sampah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan. Peraturan daerah setempat, seperti Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 tahun 2016, juga mencantumkan larangan serupa.
Di Depok, regulasi pengelolaan sampah diatur dalam Perda Kota Depok No. 7 tahun 2025, khususnya Pasal 45 ayat (3) huruf i. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana denda hingga Rp50 juta. Ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang tercantum di dalam Pasal 45 jo Pasal 44 Perda Kota Depok.
Praktik serupa dilarang juga di DKI Jakarta sesuai Perda No. 3 Tahun 2013. Pasal 126 ayat (e) melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan, dengan sanksi pidana yang berlaku, dan denda administratif hingga Rp500 ribu, sesuai Pasal 130 ayat (1) dari peraturan tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

