ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial R (29) ditangkap polisi terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan ketika pria tersebut sedang mengisi bahan bakar kendaraannya.
“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, Selasa (20/10/2026).
Pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penindakan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu buah linggis, satu buah obeng, dan satu buah dompet milik pelaku. Edy menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya,” tambah Edy. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci ketika meninggalkan rumah.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

