ZONAUTARA.com – Polisi menyelidiki lebih dalam keterangan Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri bernama Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia 4 tahun di Madiun, Jawa Timur. Penyelidikan ini bertujuan untuk menguak kronologi dan motif di balik tindakan sadis tersebut. “Sementara itu mungkin yang bisa saya sampaikan, nanti mungkin rilis besarnya akan disampaikan Bapak Direktur (Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing) dan mungkin Bapak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono),” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (26/10).
Tersangka DBM ditangkap saat melarikan diri di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10) malam. Dini dihabisi di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya, AGF, dibunuh di dalam mobil. Jasad keduanya diduga diperlakukan keji untuk menghapus jejak kejahatan.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya Dini, warga Megamendung, Kabupaten Bogor, dan anaknya pada 20 September 2026. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengatakan, “Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang yaitu seorang perempuan dan seorang anak. Dilaporkan hilang ditangani oleh Polres Madiun.”
Sebelumnya, Bagus sempat dicurigai namun dilepaskan karena kurangnya bukti. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan menemukan tulang manusia mencurigakan di dekat rumah tersangka.
Temuan forensik mengonfirmasi bahwa korban adalah korban pembunuhan, yang mendorong pihak berwenang untuk menangkap kembali DBM. “Namun setelah kita lakukan penyelidikan ternyata hilangnya itu disebabkan karena terkait dari pembunuhan. Ya, pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut. Semalam kita sudah amankan pelakunya dan saat ini sementara kita lakukan pengembangan,” ujar Kombes Roy.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

