Kemenkum tegaskan status kewarganegaraan 4.000 lebih WNI Undocumented di seluruh dunia

Yaser Baginda
Penulis:
Editor: Neno Karlina Paputungan
Warga Indonesia keturunan Filipina saat mendapat status penegasan kewarganegaraan.

ZONAUTARA.com — Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan (undocumented person).

Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah menerima Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang dijamin konstitusi. 

Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman, melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan di Kantor Walikota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga hak sosial lainnya.

Oleh karena itu, katanya, penegasan status kewarganegaraan menjadi langkah awal untuk membuka akses terhadap berbagai hak tersebut.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Program penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan di sejumlah wilayah, baik di dalam maupun di luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Pelaksanaan program dilakukan oleh Ditjen AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta melibatkan instansi terkait, seperti Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta dukungan pemerintah daerah setempat.

Supratman menambahkan, pemerintah terus memaksimalkan upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaannya, penegasan status kewarganegaraan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. 

Melalui program ini, Kemenkum RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap WNI memperoleh kepastian status kewarganegaraan dan perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya melindungi segenap bangsa Indonesia.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com