ZONAUTARA.com – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden setelah hanya menjabat selama 35 hari. Pencopotan ini disebabkan oleh penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pencopotannya diumumkan pada Rabu (4/11/2026), setelah sehari sebelumnya Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam dugaan penyadapan ilegal.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Ketiganya diduga menyadap nomor Presiden tanpa kaitan dengan penegakan hukum, serta menghapus jejak log.
Setelah pencopotan ini, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pembahasan mengenai pengganti definitif Listyo Sigit belum dilakukan, dan saat ini pemerintah fokus pada penegakan hukum.
Diolah dari laporan Detik – Berita.
