Pengadilan Militer Palembang Sidang Kasus Sertu Rafy Tembak Pratu F

Sidang pengadilan militer atas Sertu Rafy di Palembang terkait penembakan Pratu Feriskal.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Pengadilan Militer I-05 Palembang mengadakan sidang perdana atas kasus penembakan sesama prajurit TNI yang terjadi di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/11). Sertu Muhammad Rafy Ronald diadili atas dugaan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Pratu Feriskal Alfarizy Albesa di Cafe Panhead, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Penembakan tersebut diduga dilakukan dari jarak dekat, sekitar setengah meter, saat terjadi keributan.

Sertu Muhammad Rafy Ronald didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2), serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dakwaannya, Oditur Militer Mayor CJ Setiawan menjelaskan bahwa keributan bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berada di dekat sofa nomor 21 di kafe tersebut. Siti meminta terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham, namun situasi memanas setelah Pratu Bintang Infanteri diduga menendang kaki kiri terdakwa.

Dalam pertengkaran tersebut, Pratu Bintang mencengkeram leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa. Situasi semakin memanas ketika sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal, diduga ikut memukuli terdakwa. Sekuriti kafe, Rangga Adiputra, berusaha melerai, tetapi terjatuh dan menimpa punggung kanan terdakwa, sehingga tubuhnya terkunci. Dalam kondisi tersebut, terdakwa menarik pelatuk senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam dan menembak dari jarak setengah meter.

Setelah penembakan, seorang pelayan kafe berusaha merebut senjata dari terdakwa. Namun, terdakwa tetap mempertahankannya dan memindahkan senjata dari tangan kiri ke tangan kanan. Seorang sekuriti lain, Fiki Samudra, berhasil mengambil senjata tersebut. Usai insiden, terdakwa kabur dari lokasi.

Terdakwa kemudian bertemu kembali dengan Fiki di pinggir jalan wilayah Ogan Ilir dan meminta Fiki menyembunyikan senjata tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Pratu Candra menemukan korban dengan luka di bagian kanan perut, namun Pratu Feriskal dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit Permata Palembang.

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com