ZONAUTARA.com – Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 12 September 2026. Tersangka berinisial I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka I diduga berperan dalam mengajak sejumlah orang untuk melakukan perusakan dan pembakaran di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. “Tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme,” ujar Indra di Semarang, Sabtu.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka serta menelusuri keberadaan pelaku selama pelarian usai melakukan tindak pidana tersebut. “Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu,” tambah Indra.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, polisi telah menangkap S, yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, polisi menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 untuk mencari bukti lebih lanjut.
Diolah dari laporan Antara – Top News.
