Harga Rapid Test Antigen (RDT) turun

Setelah sebelumnya harga tes PCR turun, kini giliran Rapid Test Antigen yang turun harga.

Kontributor
Penulis: Kontributor
Ilustrasi dari Shutterstock

ZONAUTARA.COM — Berdasarkan kesepakatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, telah diputuskan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan berbagai aspek dan menyesuaikan kondisi terkini.

Saat ini, tarif tertinggi menjadi Rp99 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp109 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen.

Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.




“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali,” kata Kadir, Rabu (01/09/2021).

Adapun komponen yang dimaksud, yakni, jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini .

Dengan keputusan itu, Kadir meminta agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Menteri, dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.

“Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen, sesuai kewenangannya masing-masing, dan sesuai ketentuan peraturan UU,” ujar Kadir.

Patokan harga tarif tertinggi itu turun dari harga awal, yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen adalah, Rp250 ribu untuk pulau Jawa, dan Rp275 untuk pulau luar Jawa.

Sementara, penurunan harga tersebut telah terlebih dahulu diterapkan pada pemeriksaan screening covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Agustus lalu.

Kini tarif tertinggi RT-PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com