DPRD Sitaro setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, wujud sinergi legislatif dan eksekutif

Editor: David Sumilat
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda. (Foto: Jufri Kasumbala)

ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Djon Janis pada Kamis (24/7/2025) di ruang sidang DPRD Sitaro, Kelurahan Bebali, Siau Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD Sitaro berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan itu, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Sitaro paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang kemudian dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan.

DPRD Sitaro setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, wujud sinergi legislatif dan eksekutif
Ketua DPRD Sitaro, saat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda.

“Pembahasannya telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi legislatif dan eksekutif di Sitaro berada di jalur yang tepat,” ujar Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis.




Janis menambahkan, DPRD Sitaro dan pemerintah daerah menjalani seluruh tahapan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pembicaraan tingkat satu hingga pembicaraan tingkat dua. Persetujuan bersama ini pun ditegaskan melalui penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sitaro.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, dalam pendapat akhirnya menyatakan sepenuhnya mendukung penetapan Ranperda ini menjadi peraturan daerah.

“Selaku pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, saya menyatakan setuju rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Kalangit.

DPRD Sitaro setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, wujud sinergi legislatif dan eksekutif
Suasana rapat paripurna di DPRD Sitaro dengan agenda penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sitaro yang telah menjalankan fungsinya secara maksimal, sehingga proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Penetapan ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah kepada publik serta menjadi prasyarat untuk proses evaluasi dan perencanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas, Wakil Ketua DPRD Sitaro Joutje Luntungan, para anggota DPRD Sitaro, Sekretaris Daerah Sitaro, serta jajaran pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Sitaro.

(advertorial)

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com