Imigrasi Kotamobagu deportasi WNA Filipina yang sudah tinggal 19 tahun di Boltim, begini kronologinya

Editor: Redaktur
Prescy dan anak-anaknya saling berpelukan di depan Kantor Imigrasi Kotamobagu Selasa,(17/9/2025). (Foto: Rahman Rahim)

ZONAUTARA.com – Kasus seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang baru-baru ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu ternyata memiliki perjalanan panjang sejak masuk ke Indonesia hampir dua dekade lalu.

Kasi Intel Dakim Imigrasi Keneth Rompas, mengungkapkan, kasus ini mulai terdeteksi pada Januari 2023, saat muncul laporan dari masyarakat dan konfirmasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keberadaan WNA tersebut dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Awalnya isu ini kembali muncul saat tahapan Pemilu 2024. Bawaslu datang melakukan konfirmasi, dan dari situlah kami mulai aktif melakukan koordinasi dengan Dukcapil dan Konsulat Jenderal Filipina,” jelasnya saat ditemui Zonautara, Rabu,(17/9/2025).

Hasil penelusuran mendapati bahwa yang bersangkutan telah mengantongi KTP sejak lama. Namun, pada 2023 Dukcapil akhirnya menerbitkan surat pembatalan dokumen kependudukan, dan pada 2024 resmi keluar SK pencabutan KTP.

Baca pula: Prescy WNA Filipina dideportasi setelah tinggal 19 tahun di Boltim




Pihak Imigrasi menemukan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa paspor maupun visa. Ia hanya menggunakan dokumen lintas batas sederhana yang seharusnya tidak berlaku untuk masuk lebih dalam ke wilayah Indonesia.

“Sejak awal masuk, dia sudah berstatus ilegal stay karena tidak memiliki izin tinggal. Setelah terkonfirmasi oleh Konsulat Filipina, barulah kami bisa memastikan status kewarganegaraannya,” tegasnya.

Meski demikian, Imigrasi memilih menggunakan pendekatan humanis. Pertimbangannya, WNA tersebut telah menikah dan memiliki lima anak di Indonesia. Selama proses, ia tidak langsung ditempatkan di ruang detensi, melainkan diberi kesempatan di luar detensi untuk menyiapkan dokumen dan biaya deportasi.

“Normanya, jika terbukti WNA dan melanggar, langsung dideportasi. Tetapi kami memberi ruang kemanusiaan, salah satunya karena ia memiliki anak-anak yang lahir di Indonesia,” tambahnya.

Pada akhirnya, setelah seluruh proses konfirmasi selesai, Imigrasi Kotamobagu melaksanakan deportasi dengan tetap memperhatikan hak-hak kemanusiaan. Pihak Imigrasi juga memastikan tidak ada indikasi keterlibatan bersangkutan dengan kegiatan politik atau jaringan intelijen asing, seperti isu liar yang sempat beredar di media sosial.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Imigrasi Kotamobagu akan memperkuat pengawasan terhadap WNA, khususnya di wilayah perbatasan Sulawesi Utara yang rentan dimasuki secara ilegal.

“Penanganan ke depan kami harap bisa lebih sistematis. Jika ada warga keturunan asing yang memang sudah lama tinggal, perlu pendekatan legalisasi agar status hukum mereka jelas,” pungkasnya.

Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com