ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengambil langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana dengan meresmikan kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado.
Melalui kesepakatan ini, Kejati Sulawesi Utara menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Program tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta para bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Sulawesi Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diperkenalkan dalam KUHP baru dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Pendekatan pidana kerja sosial mengangkat sisi kemanusiaan dalam proses pemidanaan. Kami tidak hanya melihat kesalahan, tetapi juga potensi dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi warga yang produktif,” ujar Jacob.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut baik terobosan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam reformasi hukum di daerah.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial,” kata Gubernur Yulius.

Ia juga menekankan pentingnya aspek rehabilitasi yang memanusiakan narapidana. Menurutnya, masih banyak potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana yang dapat disalurkan secara positif.
“Untuk kasus hukum tertentu yang tidak menyangkut persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim kini dapat memberikan hukuman sosial. Kami ingin potensi itu dimanfaatkan agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Dalam mendukung implementasi program tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah masing-masing.
Pemprov Sulut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan ruang, fasilitas pendukung, serta program pasca-pidana.
Program ini diharapkan mampu mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan, mempercepat proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana, serta menyediakan wadah pemberdayaan melalui pelatihan dan bimbingan yang disiapkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut.
Menutup sambutannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menyukseskan program pidana kerja sosial tersebut demi terwujudnya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan.
(advertorial)


