ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis.
Pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya berlangsung setelah ia tiba di Gedung KPK pada pukul 09.29 WIB. Dalam penyelidikan sebelumnya, aset milik Robert pernah disita oleh KPK selama penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 14-15 Mei 2025.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, serta dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka atas tuduhan menerima gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Gratifikasi tersebut diduga terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama Khairudin. KPK menyita 91 unit kendaraan, beberapa bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari mereka. Pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan bahwa Rita juga terlibat dalam dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara.
KPK kemudian mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada 19 Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Diolah dari laporan Antara.

