ZONAUTARA.com – Inspektorat DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap Lurah Kalisari di Jakarta Timur dan dua pejabat terkait kasus penyimpangan penanganan aduan warga yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi JAKI. Tindakan ini mencakup penonaktifan Lurah Kalisari serta rekomendasi pembinaan bagi Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di kelurahan tersebut.
Pada Selasa (7/4/2026), Inspektorat DKI Jakarta melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis guna mengungkap penyimpangan. “Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma.
Dhany juga menyatakan sanksi telah diberikan kepada tiga petugas PPSU yang terlibat, mengikuti ketentuan kontrak mereka. “Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung,” ungkapnya. Ia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem penanganan aduan publik.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sebelumnya menerima aduan terkait parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kalisari, namun tindakan balasan melalui AI dianggap tidak tepat. Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan untuk sementara waktu sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat.
Menanggapi penonaktifan tersebut, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, “Ya (Lurah Kalisari dinonaktifkan), lagi proses. Nanti di Inspektorat,” lebih lanjut menambahkan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik berbasis aplikasi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

