ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak April lalu. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/4).
Menurut keterangan, Asrul Azis Taba sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya sempat berada di Arab Saudi saat ia ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada di Indonesia,” kata Taufik.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK secara intensif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah dikonfirmasi mengenai pengembalian uang dan pembahasan terkait kuota haji. Dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid mengonfirmasi telah mengembalikan uang sejumlah Rp8,4 miliar terkait kuota haji.
KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Para tersangka termasuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, sejauh ini baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan oleh KPK.
KPK mendasarkan tindakannya pada Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam penyelidikan kasus ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

