ZONAUTARA.com – Satgas Haji berhasil mengungkap sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sejak 2024. Keterangan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa delapan orang terlibat dalam aksi pemberangkatan ilegal tersebut. Mereka telah diperiksa sejak 18 April 2026.
“Delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak tahun 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (30/4).
Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan para penyalur adalah dengan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji, untuk memberangkatkan WNI yang ingin menunaikan ibadah haji. “Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja,” jelasnya.
Meski identitas delapan orang ini belum dibeberkan karena masih dalam proses penyidikan, Irhamni menegaskan bahwa mereka tidak terkait dengan tiga WNI yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi. Penyelidikan mendalam juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada perusahaan atau agen travel haji yang terlibat.
Pembentukan Satgas Haji, kerjasama antara Mabes Polri dan Kementerian Haji-Umrah, bertujuan melindungi calon jemaah dari praktik ilegal. Penandatanganan kerjasama antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada 9 April 2026 ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Satgas diberi tugas sosialisasi, pencegahan, dan penindakan hukum terkait haji dan umrah ilegal.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

