ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, hanya memberangkatkan dua warga setempat untuk menjalankan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026. Kedua jemaah tersebut adalah Hasmiah Amiruddin Kile dan Aries, yang masing-masing merupakan warga Desa Malinau Kota dan Kuala Lapang RT 8.
Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malinau, Umar Maya, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, seharusnya tidak ada kuota murni jemaah dari Kabupaten Malinau untuk tahun 2026-2027.
“Tetapi kenapa kita memberangkatkan dua orang, karena dua orang calon haji yang ada ini adalah jamaah lunas cadangan di tahun 2025,” kata Umar Maya yang dikutip dari Antara, Senin (4/5).
Sebagai catatan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tidak ada lagi kuota tetap untuk kabupaten dan kota, yang berarti tidak ada kuota murni untuk tahun 2026-2027, kecuali prioritas lansia. Menurut Umar, Kabupaten Malinau akan memberangkatkan sembilan orang pada 2028, 24 orang pada 2029, dan 65 orang pada 2030.
Hasmiah, yang sudah mendaftar sejak 2014, merasa sangat bersyukur bisa berangkat haji pada usia 50 tahun. “Alhamdulillah bahagia bisa berangkat, karena memang sudah panggilan ke sana. Mudah-mudahan semuanya lancar dan selamat,” ujar Hasmiah. Sementara itu, Aries, yang berprofesi sebagai sopir mobil muatan dan juga mendaftar haji sejak 2014, mengungkapkan rasa syukurnya, “Syukur Alhamdulillah. Sudah menunggu 12 tahun.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

